WNA Nigeria Gagal Jadi Mahasiswa, Dideportasi setelah Overstay & tak Punya Paspor
bali.jpnn.com, DENPASAR - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali melakukan deportasi terhadap warga negara asing (WNA) yang melakukan tindak pidana keimigrasian di Bali.
Seorang WNA Nigeria berinisial CSN, 31, dideportasi melalui Bandara Gusti Ngurah Rai, Senin (23/9) setelah terbukti overstay dengan tujuan akhir Lagos.
CSN juga terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian, yaitu tidak dapat memperlihatkan dan menyerahkan dokumen perjalanan atau izin tinggal sebagaimana diatur di Pasal 116 jo Pasal 71 UU Keimigrasian.
Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita mengatakan deportasi ini menjadi bukti nyata bahwa pemerintah tidak akan berkompromi terhadap setiap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh WNA di Indonesia.
"Kami ingin memastikan bahwa Bali tetap aman dan nyaman, baik bagi warga negara Indonesia maupun wisatawan asing yang datang," ujar Gede Dudy Duwita, Rabu (23/9).
CSN diketahui memasuki Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 17 November 2022 dengan menggunakan Izin Kunjungan yang berlaku hingga 15 Januari 2023.
Tujuan kedatangannya CSN untuk menjadi mahasiswa di Bali.
CSN terdeteksi overstay pada 29 Mei 2024, dengan durasi sekitar 16 bulan.
Seorang WNA Nigeria berinisial CSN, 31, dideportasi melalui Bandara Gusti Ngurah Rai, Senin (23/9) setelah terbukti overstay dengan tujuan akhir Lagos.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News