WNA Nigeria Gagal Jadi Mahasiswa, Dideportasi setelah Overstay & tak Punya Paspor

Senin, 23 September 2024 – 22:04 WIB
WNA Nigeria Gagal Jadi Mahasiswa, Dideportasi setelah Overstay & tak Punya Paspor - JPNN.com Bali
Petugas Rudenim Denpasar mengawal WNA Nigeria berinisial CSN yang dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai, Senin (23/9) gegara overstay dan tak punya paspor. Foto: Kemenkumham Bali.

Jika terbukti melakukan pelanggaran, seperti dalam kasus CSN, kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas," ucap Gede Dudy Duwita.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu menegaskan bahwa deportasi ini adalah langkah nyata pemerintah dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Bali.

"Kami berkomitmen untuk terus mengawasi dan memastikan bahwa setiap warga negara asing yang melanggar hukum di Indonesia mendapatkan sanksi yang sesuai.

Ini adalah bentuk perlindungan kami terhadap masyarakat Bali sekaligus menjaga reputasi Bali sebagai destinasi wisata yang aman," tutur Pramella. (lia/JPNN)

Seorang WNA Nigeria berinisial CSN, 31, dideportasi melalui Bandara Gusti Ngurah Rai, Senin (23/9) setelah terbukti overstay dengan tujuan akhir Lagos.

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News