WNA Nigeria Gagal Jadi Mahasiswa, Dideportasi setelah Overstay & tak Punya Paspor
Selama proses hukum, CSN mengaku tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian karena paspornya hilang sejak Januari 2023.
Ketika diperiksa petugas imigrasi pada pengawasan keimigrasian pada 29 Mei 2024 di tempat tinggalnya di wilayah Padang Sambian Klod, Denpasar Barat, CSN hanya bisa menunjukkan gambar halaman paspor yang hilang.
CSN akhirnya dipidana denda sebesar Rp 20 juta.
Namun, karena CSN tidak sanggup membayar denda tersebut, ia harus menjalani pidana kurungan selama satu bulan atas putusan hakim PN Denpasar pada 15 Agustus 2024.
"CSN telah menyelesaikan masa hukumannya di Lapas Kerobokan pada 14 September 2024.
Kami memutuskan untuk mendeportasinya sesuai dengan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Gede Dudy Duwita.
"Kami menerapkan ketentuan ini secara tegas.
Status warga negara asing bukanlah alasan untuk melanggar hukum di Indonesia.
Seorang WNA Nigeria berinisial CSN, 31, dideportasi melalui Bandara Gusti Ngurah Rai, Senin (23/9) setelah terbukti overstay dengan tujuan akhir Lagos.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News