WN Nigeria Diusir dari Bali Gegara tak Punya Dokumen Keimigrasian, Fatal
bali.jpnn.com, DENPASAR - Aparat Rudenim Denpasar kembali mendeportasi warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran keimigrasian selama berlibur di Bali.
Kali ini seorang WNA Nigeria berinisial OAC, 34, diusir keluar Bali karena dianggap tidak menaati peraturan perundang-undangan di Indonesia.
OAC tidak dapat memperlihatkan dan menyerahkan paspor atau dokumen keimigrasian kepada petugas imigrasi saat dilakukan pemeriksaan.
“Berdasarkan pemeriksaan di lapangan, OAC tidak dapat memperlihatkan dan menyerahkan paspor atau dokumen keimigrasiannya kepada petugas," ujar Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita, Rabu (9/10).
Gegara pelanggaran tersebut, OAC dideportai ke kampung halamannya di Nigeria, Selasa (8/10) kemarin melalui Bandara Gusti Ngurah Rai Bali dengan pengawalan petugas Rudenim Denpasar
OAC terakhir kali masuk ke Indonesia pada 27 Agustus 2019 melalui Bandara Soekarno Hatta Jakarta setelah menempuh penerbangan dari Nigeria dan transit di Ethiopia dan Thailand.
Dari Jakarta, OAC ke Bali.
Pada Rabu, 29 Mei 2025, OAC diamankan tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai saat operasi keimigrasian di kawasan Padangsambian Kelod, Denpasar Barat.
seorang WNA Nigeria berinisial OAC, 34, diusir keluar Bali karena dianggap tidak menaati peraturan perundang-undangan di Indonesia lantaran tak punya paspor
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News