WN Nigeria Diusir dari Bali Gegara tak Punya Dokumen Keimigrasian, Fatal
OAC mengaku paspor dan dokumen keimigrasian miliknya hilang sejak Desember 2020 lalu pada saat perjalanan dari Jakarta menuju Bali.
Berdasarkan Surat Putusan PN Denpasar tertanggal 15 Agustus 2024, OAC dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu bulan karena melanggar Pasal 116 Jo. Pasal 71 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Atas kesalahannya, OAC dipidana denda sebesar Rp 20 juta.
Namun, karena OAC tidak sanggup membayar denda tersebut, ia harus menjalani pidana kurungan selama satu bulan.
Seusai bebas, OAC tak langsung dideportasi karena terbentur administrasi.
OAC akhirnya diserahkan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai ke Rudenim Denpasar untuk diproses pendeportasiannya lebih lanjut.
Penangkapan OAC merupakan bagian dari operasi penertiban yang lebih luas terhadap warga negara asing yang melebihi batas izin tinggal alias overstay di Bali.
Sebelumnya, pada akhir Mei 2024 Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menangkap 24 warga negara asing dari Nigeria, Ghana, dan Tanzania yang terlibat dalam kasus overstay.
seorang WNA Nigeria berinisial OAC, 34, diusir keluar Bali karena dianggap tidak menaati peraturan perundang-undangan di Indonesia lantaran tak punya paspor
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News