Bule Prancis Pemain Poker Dideportasi, Bikin Ulah di Pantai Kuta Setelah Cerai
bali.jpnn.com, DENPASAR - Berakhir sudah Impian bule Prancis berinisial GHAL, bertahan lama di Bali.
Warga negara asing (WNA) itu dideportasi melalui Bandara Gusti Ngurah Rai, Rabu (11/9) kemarin dengan tujuan akhir Paris Charles de Gaulle, Prancis.
Pria kelahiran Clichy 1989 silam itu ditendang keluar Bali setelah diduga mengalami gangguan kejiwaan dan menyebabkan gangguan ketertiban.
“GHAL dideportasi karena mengganggu ketertiban umum,” ujar Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita, Kamis (12/9).
GHAL terakhir kali masuk Indonesia melalui Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali, pada 15 November 2023.
Pria 34 tahun itu masuk Indonesia menggunakan izin tinggal terbatas investor yang berlaku selama dua tahun.
Izin tinggal terbatas investor itu terdaftar dan dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram pada 1 Desember 2023 dan berlaku hingga 29 November 2025.
GHAL kemudian datang ke Bali dengan maksud untuk bekerja sebagai investor di perusahaan bernama PT AFI.
Bule Prancis kelahiran Clichy 1989 silam itu ditendang keluar Bali setelah diduga mengalami gangguan kejiwaan dan menyebabkan gangguan ketertiban.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News