Bule Kanada Bikin Perusahaan Fiktif di Bali, Imigrasi Langsung Usir, Responsnya Tegas
Sejak saat itu, JGC mengalih statuskan visanya menjadi KITAS Investor dengan perpanjangan kedua saat ini.
Pada kunjungan terakhirnya ke Indonesia, JGC bertugas di bidang konsultasi di PT. BKG, yang bergerak di berbagai sektor termasuk konsultasi, desain grafis, retail, dan fotografi.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai sempat dua kali melayangkan undangan klarifikasi perihal keberadaan dan kegiatan JGC pada 11 Januari 2024 dan 4 Maret 2024.
Namun, bule Kanada itu malah mangkir dari undangan tersebut.
Selama tinggal di Indonesia, JGC awalnya tinggal di vila sewaan di Jalan Mertanadi, Bali, bersama kekasihnya, IA.
Pada Maret 2024, JGC berpindah ke alamat baru tanpa melaporkan perubahan alamat kepada pihak imigrasi atau pihak berwenang lainnya.
Alasan JGC, tempat tinggal tersebut bersifat sementara.
Hasil pengawasan lapangan menunjukkan bahwa PT. BKG tidak ditemukan di alamat yang terdaftar, meskipun JGC menyatakan bahwa alamat tersebut legal dan terdaftar pada dokumen perusahaan. Selama tinggal di Indonesia, JGC mengandalkan tabungan pribadi dan bantuan finansial dari kekasihnya, IA.
Bule Kanada berinisial JGC dideportasi karena memberikan keterangan yang tidak benar dalam mengajukan izin tinggalnya di Indonesia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News