Bule Kanada Bikin Perusahaan Fiktif di Bali, Imigrasi Langsung Usir, Responsnya Tegas
JGC juga tidak menghormati peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak kooperatif terhadap proses pengawasan dan pemeriksaan keimigrasian.
Oleh karena itu, tindakan administratif keimigrasian diberikan kepada JGC berupa pencabutan izin tinggal terbatas serta pendeportasian
“Setiap warga negara asing harus mematuhi peraturan imigrasi dan memastikan izin tinggal serta aktivitas mereka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia,” kata Gede Dudy Duwita.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu menyatakan penegakan hukum keimigrasian adalah bagian penting dari upaya pihaknya menjaga keamanan dan ketertiban di Bali.
“Kami berharap tindakan ini dapat menjadi pengingat bagi masyarakat dan WNA agar mematuhi peraturan yang berlaku,” tutur Pramella Pasaribu. (lia/JPNN)
Bule Kanada berinisial JGC dideportasi karena memberikan keterangan yang tidak benar dalam mengajukan izin tinggalnya di Indonesia.
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News