Bule Kanada Bikin Perusahaan Fiktif di Bali, Imigrasi Langsung Usir, Responsnya Tegas
Pada akhir Juli 2024, JGC bersikap tidak kooperatif selama pengawasan lapangan oleh Tim Intelijen Keimigrasian.
Bule Kanada itu bahkan mengancam, melawan, dan menghalangi tindakan penahanan dokumen perjalanan.
JGC juga menolak menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada 31 Juli 2024.
Pemeriksaan terhadap FADA, penjamin JGC di Indonesia, pada 17 Januari 2024, mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut tidak memenuhi kewajiban pajak.
Pemeriksaan terhadap kekasih dan rekan bisnis JGC, IA, mengonfirmasi adanya penyalahgunaan izin tinggal dengan kegiatan memasarkan vila di Bali.
Dari sederet kesalahannya tersebut, JGC beralibi bahwa hal tersebut adalah legal dan tidak menyalahi peraturan selama alamat tersebut terdaftar resmi pada dokumen Perusahaan.
JGC juga beralasan adanya upaya IA yang hendak menguasai aset yang JGC miliki.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, PT BKG dianggap sebagai perusahaan fiktif dan JGC telah memberikan keterangan yang tidak benar terkait izin tinggalnya.
Bule Kanada berinisial JGC dideportasi karena memberikan keterangan yang tidak benar dalam mengajukan izin tinggalnya di Indonesia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News