Bule Kanada Bikin Perusahaan Fiktif di Bali, Imigrasi Langsung Usir, Responsnya Tegas
bali.jpnn.com, DENPASAR - Aparat Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar melakukan tindakan tegas kepada warga negara asing (WNA) yang melakukan tindak pidana keimigrasian saat berlibur ke Bali.
Seorang bule Kanada berinisial JGC, 53, dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai dengan tujuan akhir Toronto, kemarin (6/9).
JGC dideportasi karena memberikan keterangan yang tidak benar dalam mengajukan izin tinggalnya di Indonesia.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita menegaskan bahwa pendeportasian ini adalah langkah tegas dalam menegakkan hukum keimigrasian.
"Kami berkomitmen untuk menjalankan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pendeportasian ini menunjukkan bahwa kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia," ujar Gede Dudy Duwita, Sabtu (7/9).
Bule Kanada JGC pertama kali datang ke Indonesia pada Oktober 2020 menggunakan visa wisata.
Pada Februari 2021, ia bersama lima rekan bisnis mendirikan PT. BKG dan menjadi investor di perusahaan tersebut.
Bule Kanada berinisial JGC dideportasi karena memberikan keterangan yang tidak benar dalam mengajukan izin tinggalnya di Indonesia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News