Imigrasi Bali Deportasi Bule Inggris Bipolar & WNA Nigeria, Kasusnya Bikin Bergeleng

Permasalahan yang berkelanjutan itu membuat dirinya kehabisan obat yang berdampak dirinya mulai berhalusinasi dan paranoid.
Pada satu waktu ia memutuskan untuk pergi ke bandara, akan tetapi tidak ada taksi yang menerimanya karena kondisi DAAH yang tampak tidak stabil.
Akhirnya bule Inggris ini memutuskan mencuri sebuah kendaraan truk untuk bisa sampai ke Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Akibat perbuatannya itu, pada tanggal 9 Juni 2024 ia ditangkap polisi di area bandara selanjutnya ia ditahan di Polsek Kuta Utara selama 38 hari.
Namun, pada 18 Juli lalu, bule Inggris itu diserahkan Polsek Kuta Utara ke Rudenim Denpasar untuk proses pendeportasian.
Plh. Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gravit Tovany Arezo mengatakan bahwa langkah-langkah pendeportasian bagi WNA bermasalah seperti ini diharapkan dapat turut menjaga Bali tetap menjadi destinasi yang aman dan tertib bagi wisatawan.
Menurutnya, warga asing yang berlibur ke Bali wajib menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu, menegaskan bahwa penegakan hukum keimigrasian adalah bagian penting dari upaya menjaga Bali sebagai destinasi wisata yang aman dan nyaman.
Aparat Imigrasi mendeportasi bule Inggris berinisial DAAH, 50, dan seorang pria asal Nigeria berinisial NPO, 26, melalui Bandara Ngurah Rai.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News