Maraton, Imigrasi Tendang 90 WNA Taiwan 6 Hari Terakhir, Tinggal Tersisa Belasan

Rabu (3/7) malam, 31 WNA Taiwan menjadi kloter terakhir yang telah dideportasi dari Bali ke negara asalnya.
Total 90 orang WNA Taiwan yang diamankan di sebuah vila di Kecamatan Marga, Tabanan, Bali itu telah dideportasi keluar Bali.
Masih ada 13 WNA Taiwan lain yang menunggu proses deportasi.
Kemungkinan pekan ini mereka dipulangkan ke negaranya dengan biaya ditanggung sendiri.
Operasi Bali Becik yang berlangsung Rabu (26/7) lalu, tim gabungan berhasil mengamankan 103 WNA dengan perincian 12 perempuan dan 91 laki-laki di sebuah vila di Kecamatan Marga, Tabanan, Bali.
Selain dideportasi, Imigrasi mengusulkan WNA Taiwan itu masuk dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.
Keputusan penangkalan seumur hidup dapat dikenakan terhadap orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
Maraton, Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar menendang 90 WNA Taiwan dalam enam hari terakhir, tinggal tersisa belasan yang belum dideportasi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News