Turis Uzbekistan Jual Properti Ilegal di Bali, Sanksinya Berat, Lihat

Sabtu, 01 Juni 2024 – 20:45 WIB
Turis Uzbekistan Jual Properti Ilegal di Bali, Sanksinya Berat, Lihat - JPNN.com Bali
Petugas Rudenim Denpasar mengawal turis Uzbekistan berinisial AAUK, 25, yang memasarkan dan menjual properti ilegal di Bali. Foto: Kemenkumham Bali

“AAUK diamankan Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada pertengahan Mei 2024.

Yang bersangkutan terbukti melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian,” kata Dudy Duwita.

AAUK pun diserahkan ke Rudenim Denpasar untuk proses detensi.

“Sebagai seorang pemegang VoA tidak semestinya melakukan kegiatan pemasaran properti di Indonesia.

Status AAUK adalah wisatawan,” ucapnya.

Menurut Gede Dudy Duwita, tindakan pendeportasian adalah hal yang wajar demi menegakkan hukum dan ketertiban di negara ini.

Dengan langkah tegas ini, diharapkan Bali tetap menjadi destinasi yang aman dan tertib bagi wisatawan dan penduduk asing yang menghormati hukum dan peraturan yang berlaku.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Pramella Y Pasaribu mengapresiasi tindakan tegas Rudenim Denpasar dalam menjaga ketertiban dan keamanan demi terwujudnya Bali yang aman sebagai destinasi wisatawan mancanegara.

Seorang turis Uzbekistan berinisial AAUK, pemegang Visa on Arrival nekat memasarkan dan menjual properti ilegal di Bali, sanksinya berat, lihat
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News