Turis Uzbekistan Jual Properti Ilegal di Bali, Sanksinya Berat, Lihat

Sabtu, 01 Juni 2024 – 20:45 WIB
Turis Uzbekistan Jual Properti Ilegal di Bali, Sanksinya Berat, Lihat - JPNN.com Bali
Petugas Rudenim Denpasar mengawal turis Uzbekistan berinisial AAUK, 25, yang memasarkan dan menjual properti ilegal di Bali. Foto: Kemenkumham Bali

bali.jpnn.com, DENPASAR - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi seorang pria asal Uzbekistan yang terlibat dalam kasus pemasaran properti secara ilegal.

Warga Negara Asing (WNA) berinisial AAUK, 25, itu dideportasi, Jumat (31/5) kemarin melalui Bandara Ngurah Rai.

AAUK dideportasi ke Tashkent, Uzbekistan dengan dikawal ketat oleh petugas Rudenim Denpasar.

Namanya pun dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Jadi, selama tinggal di Bali, AAUK terlibat dalam aktivitas pemasaran properti secara ilegal menggunakan grup Telegram.

AAUK mengaku memasarkan properti milik temannya, warga negara Prancis,” ujar Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita, Sabtu (1/6).

Bule Uzbekistan ini pertama kali datang ke Indonesia pada 2019 dan pernah memiliki KITAS sebagai mahasiswa di sebuah perguruan tinggi swasta di Denpasar, tetapi telah lulus pada 2023.

Terakhir kali AAUK masuk ke Indonesia pada 14 April 2024 menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan tinggal di Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Bali.

Seorang turis Uzbekistan berinisial AAUK, pemegang Visa on Arrival nekat memasarkan dan menjual properti ilegal di Bali, sanksinya berat, lihat
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News