Turis Uzbekistan Jual Properti Ilegal di Bali, Sanksinya Berat, Lihat
Sabtu, 01 Juni 2024 – 20:45 WIB

Petugas Rudenim Denpasar mengawal turis Uzbekistan berinisial AAUK, 25, yang memasarkan dan menjual properti ilegal di Bali. Foto: Kemenkumham Bali
Pramella juga menambahkan keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi. (lia/JPNN)
Seorang turis Uzbekistan berinisial AAUK, pemegang Visa on Arrival nekat memasarkan dan menjual properti ilegal di Bali, sanksinya berat, lihat
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News