Bahan & Peralatan Laboratorium Pabrik Narkoba di Bali Pesan dari Cina, Modern dan Sistematis
Selasa, 14 Mei 2024 – 08:15 WIB
Satu tersangka lagi adalah WNI berinisial LM, yang merupakan kaki tangan Fredy Pratama.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 129 huruf a dan pasal 111 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Para tersangka terancam ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp10 miliar. (lia/JPNN)
Versi Brigjen Mukti Juharsa, bahan dan peralatan laboratorium pabrik narkoba di Bali dipesan dari cina dibeli secara daring, sistem kerja modern & sistematis
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Sumber ANTARA
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News