Bebas dari Lapas Kerobokan, Bule Inggris Dipaksa Keluar dari Bali, Ternyata
bali.jpnn.com, DENPASAR - Jajaran Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai kembali melakukan pendeportasian terhadap warga negara asing (WNA) asal Inggris berinisial JTH.
Pria 34 tahun itu dideportasi setelah yang bersangkutan selesai menjalani masa pemidanaan di Lapas Kelas IIA Kerobokan.
JTH dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai, Rabu (27/3) malam menggunakan maskapai Qatar Airways rute Denpasar – Doha.
Penerbangan dengan maskapai sama dilanjutkan dengan rute Doha – London.
“Yang bersangkutan dideportasi kemarin malam,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra, Kamis (28/3).
Sebelumnya, JTH telah diputus bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda sebesar Rp 800 juta oleh majelis hakim PN Denpasar pada 2020 silam akibat narkoba.
Berdasarkan pemeriksaan tim Inteldakim, JTH diamankan pihak kepolisian di sebuah vila di daerah Canggu atas kepemilikan 80 gram ganja.
JTH kemudian ditahan di Polda Bali selama kurang lebih empat bulan dan dipindahkan ke Lapas Kerobokan.
Bebas dari Lapas Kelas IIA Kerobokan, Bule Inggris berinisial JTH dipaksa keluar dari Bali melalui Bandara Ngurah Rai kemarin, ternyata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News