Bebas dari Lapas Kerobokan, Bule Inggris Dipaksa Keluar dari Bali, Ternyata

Kamis, 28 Maret 2024 – 16:23 WIB
Bebas dari Lapas Kerobokan, Bule Inggris Dipaksa Keluar dari Bali, Ternyata - JPNN.com Bali
Petugas Imigrasi Bali mengawal bule Inggris yang dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai setelah bebas dari Lapas Kerobokan kemarin. Foto: Humas Imigrasi Ngurahh Rai

bali.jpnn.com, DENPASAR - Jajaran Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai kembali melakukan pendeportasian terhadap warga negara asing (WNA) asal Inggris berinisial JTH.

Pria 34 tahun itu dideportasi setelah yang bersangkutan selesai menjalani masa pemidanaan di Lapas Kelas IIA Kerobokan.

JTH dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai, Rabu (27/3) malam menggunakan maskapai Qatar Airways rute Denpasar – Doha.

Penerbangan dengan maskapai sama dilanjutkan dengan rute Doha – London.

“Yang bersangkutan dideportasi kemarin malam,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra, Kamis (28/3).

Sebelumnya, JTH telah diputus bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda sebesar Rp 800 juta oleh majelis hakim PN Denpasar pada 2020 silam akibat narkoba.

Berdasarkan pemeriksaan tim Inteldakim, JTH diamankan pihak kepolisian di sebuah vila di daerah Canggu atas kepemilikan 80 gram ganja.

JTH kemudian ditahan di Polda Bali selama kurang lebih empat bulan dan dipindahkan ke Lapas Kerobokan.

Bebas dari Lapas Kelas IIA Kerobokan, Bule Inggris berinisial JTH dipaksa keluar dari Bali melalui Bandara Ngurah Rai kemarin, ternyata
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News