Bebas dari Lapas Kerobokan, Bule Inggris Dipaksa Keluar dari Bali, Ternyata

Kamis, 28 Maret 2024 – 16:23 WIB
Bebas dari Lapas Kerobokan, Bule Inggris Dipaksa Keluar dari Bali, Ternyata - JPNN.com Bali
Petugas Imigrasi Bali mengawal bule Inggris yang dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai setelah bebas dari Lapas Kerobokan kemarin. Foto: Humas Imigrasi Ngurahh Rai

Berdasarkan data perlintasan, JTH terakhir kali masuk ke wilayah Indonesia pada 2 Maret 2019 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK).

Suhendra menambahkan bahwa berdasarkan peraturan keimigrasian, JTH dikenakan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Jadi, terhadap yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian serta namanya akan diusulkan masuk dalam daftar tangkal,” tuturnya. (lia/JPNN)

Bebas dari Lapas Kelas IIA Kerobokan, Bule Inggris berinisial JTH dipaksa keluar dari Bali melalui Bandara Ngurah Rai kemarin, ternyata

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News