Bebas dari Lapas Kerobokan, Bule Inggris Dipaksa Keluar dari Bali, Ternyata
Kamis, 28 Maret 2024 – 16:23 WIB

Petugas Imigrasi Bali mengawal bule Inggris yang dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai setelah bebas dari Lapas Kerobokan kemarin. Foto: Humas Imigrasi Ngurahh Rai
Berdasarkan data perlintasan, JTH terakhir kali masuk ke wilayah Indonesia pada 2 Maret 2019 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK).
Suhendra menambahkan bahwa berdasarkan peraturan keimigrasian, JTH dikenakan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Jadi, terhadap yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian serta namanya akan diusulkan masuk dalam daftar tangkal,” tuturnya. (lia/JPNN)
Bebas dari Lapas Kelas IIA Kerobokan, Bule Inggris berinisial JTH dipaksa keluar dari Bali melalui Bandara Ngurah Rai kemarin, ternyata
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News