Imigrasi Bali Geram 4 Warga Negara Asing Bikin Onar saat Nyepi, Siap-siap Dideportasi
MB masuk menggunakan visa kunjungan saat kedatangan atau Visa on Arrival (VoA) yang masa berlakunya habis pada 10 November 2023.
MB overstay lebih dari 60 hari.
MB kemudian dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar untuk persiapan deportasi kembali ke negaranya.
WNA kedua yakni seorang pria yang diamankan pecalang karena berkeliaran saat Nyepi di Jalan Raya Uluwatu, Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Namun, petugas Inteldakim tidak bisa menggali lebih dalam keterangan, termasuk identitas WNA itu karena diduga sedang mengalami depresi.
Petugas Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai bersama dengan pecalang kemudian membawa WNA tersebut ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Ngoerah di Sanglah, Denpasar, untuk pemeriksaan medis.
WNA ketiga dan keempat yang diamankan, yakni berinisial OT dan JC.
Kedua WNA asal Prancis tersebut dicegat pecalang saat mengganggu ketertiban pada malam hari saat Nyepi.
Imigrasi Ngurah Rai Bali geram 4 warga negara asing (WNA) bikin onar saat umat Hindu melangsungkan Hari Suci Nyepi, siap-siap dideportasi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News