Ini Alasan Polisi Buleleng Tangkap Aktivis Hukum Bali Utara, Ternyata
bali.jpnn.com, BULELENG - Kanit IV Tipidter Satreskrim Polres Buleleng Ipda Ketut Yulio Saputra ternyata punya alasan kuat menangkap aktivis hukum Bali Utara Gede Putu Arka Wijaya.
Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Arung Wiratama mengatakan tersangka Gede Putu Arka Wijaya diamankan karena terlibat empat kasus.
Di antaranya dugaan penipuan dan penggelapan serta kekerasan psikis terhadap anak.
“Semua laporan sedang kami tangani. Penyidik masih bekerja, sebagian mengumpulkan bukti,” ujar AKP Arung Wiratama dalam keterangan resminya yang diunggah di website Polres Buleleng.
Menurut AKP Arung, penangkapan terhadap Gede Putu Arka Wijaya pada 14 November pukul 21.30 WITA lalu dilakukan berdasar LP/B/46/IV/2023/SPKT/ Polres Bll/ Polda Bali tertanggal 26 April 2023.
Penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP.
Kanit IV Tipidter Satreskrim Polres Buleleng Ipda Ketut Yulio Saputra memimpin langsung penangkapan terhadap Gede Putu Arka Wijaya.
“Untuk penangkapan ini hanya terkait kasus penipuan dan penggelapan,” kata AKP Arung Wiratama.
Ini alasan aparat kepolisian Polres Buleleng menangkap aktivis Hukum Bali Utara Gede Putu Arka Wijaya, ternyata gegara ini
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News