Ini Alasan Polisi Buleleng Tangkap Aktivis Hukum Bali Utara, Ternyata
AKP Arung menambahkan penangkapan dilakukan karena ada indikasi tersangka melarikan diri.
Menurutnya, sebelum ditangkap, penyidik sebenarnya berupaya secara persuasif mengajak tersangka menuju Polres Buleleng,
Namun, tersangka secara tidak kooperatif menentang upaya paksa tersebut dengan cara berteriak, menentang, menantang, serta mendorong Penyidik.
Tersangka juga memanggil keluarga yang bersangkutan dan media-media online agar merapat ke rumah untuk melakukan upaya menghalangi penangkapan.
Kombes Jansen mengatakan penyidik masih terus berusaha menjelaskan agar tersangka dan keluarga kooperatif.
Namun, pihak keluarga tidak mengindahkan dan akhirnya tim melakukan upaya paksa penangkapan kepada tersangka.
Setelah berhasil diamankan, tersangka kemudian digelandang ke Lapas Singaraja sesuai Perintah Penahanan Nomor: SP. Han/ 67/ XI/ Res. 1.11/ 2023/ Reskrim tertanggal 15 November 2023. (lia/JPNN)
Ini alasan aparat kepolisian Polres Buleleng menangkap aktivis Hukum Bali Utara Gede Putu Arka Wijaya, ternyata gegara ini
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News