Polisi Buleleng Ciduk 2 Maling 12 TKP, Satu Pelaku Ternyata Residivis, Lihat Wajahnya
bali.jpnn.com, BULELENG - Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Buleleng menangkap dua orang pencuri yang beraksi di 12 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.
Pelaku pertama bernama Alpian, 26, asal Kelurahan Kampung Kajanan, Buleleng.
Satu pelaku lagi masih di bawah umur berinisial AEM, 15, asal Kelurahan Penarukan, Buleleng.
Kedua pelaku ditangkap Kamis kemarin (12/11) di tempat berbeda.
“Pelaku Alpian ini seorang residivis dan pernah menjalani hukuman pada 2012 silam,” ujar Kasatreskrim Polres Buleleng AKP Arung Wiratama dilansir dari laman Polres Buleleng.
Menurutnya, kedua pelaku secara bersama-sama menggunakan kendaraan bermotor keliling wilayah Buleleng.
Saat melihat rumah dalam keadaan kosong, pelaku kemudian masuk ke pekarangan rumah melalui pagar depan yang tidak terkunci.
Mereka kemudian mengambil barang-barang milik korban.
Polisi Buleleng menciduk 2 maling 12 TKP berbeda, satu pelaku ternyata residivis, satu lagi masih di bawah umur, lihat wajahnya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News