Polisi Buleleng Ciduk 2 Maling 12 TKP, Satu Pelaku Ternyata Residivis, Lihat Wajahnya
Jumat, 03 November 2023 – 14:44 WIB
Dalam aksinya pelaku diketahui beraksi di 12 TKP berbeda.
Berdasar penyelidikan polisi, para pelaku mengambil barang-barang jenis laptop, handphone, helm hingga ayam.
Penyidik Polres Buleleng menjerat tersangka Alpian dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
“Terhadap pelaku yang di bawah umur prosesnya dalam berkas lain, ancaman hukumannya juga berbeda,” kata AKP Arung Wiratama.
AKP Arung Wiratama mengimbau masyarakat Buleleng sebelum meninggalkan rumah betul-betul dalam keadaan terkunci untuk mengurangi niat para pelaku untuk berbuat kejahatan. (lia/JPNN)
Polisi Buleleng menciduk 2 maling 12 TKP berbeda, satu pelaku ternyata residivis, satu lagi masih di bawah umur, lihat wajahnya
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News