Kronologi Penangkapan Residivis Kasus Carding di Bali, Diciduk Bareng Pacar?

Jumat, 28 Juli 2023 – 17:20 WIB
Kronologi Penangkapan Residivis Kasus Carding di Bali, Diciduk Bareng Pacar? - JPNN.com Bali
Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Panjaitan (kiri) membeberkan penangkapan pria Jakarta berinisial MA yang terlibat kasus carding di Pulau Dewata. Foto: Humas Polda Bali

bali.jpnn.com, DENPASAR - Penangkapan seorang residivis yang terlibat kasus carding berinisial MA, 41, asal Jakarta Selatan, membuka fakta baru.

MA merupakan residivis berbagai kasus dan terakhir pada bulan April 2023 baru keluar dari Rutan Salemba dalam perkara narkoba.

“Penangkapan tersangka berawal dari patroli Siber Polda Bali,” ujar Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Panjaitan, Jumat (28/7).

Menurut Kombes Jansen, pengungkapan kasus carding berawal pada Senin 11 Juli 2023, Patroli Siber Polda Bali menemukan akun media sosial Instagram atas nama Ratdiba.

Akun tersebut mempromosikan pemesanan hotel, vila dan tiket pesawat dengan harga di bawah pasaran.

Untuk semua hotel, vila dan pesawat mendapat diskon 30 – 50 persen.

Tim Siber Polda Bali kemudian melakukan profilling terhadap akun media sosial Instagram tersebut.

“Akun media sosial itu diduga milik RN,” kata Kombes Jansen Panjaitan.

Begini kronologi penangkapan residivis asal Jakarta berinisial MA yang terlibat kasus carding di Bali, diciduk bareng pacar berinisial RN?
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News