Pria Jakarta Dibekuk di Bali, Ternyata Residivis, Kasusnya Berat
bali.jpnn.com, DENPASAR - Tim Opsnal Ditreskrimsus Polda Bali menangkap seorang residivis kasus carding yang bolak-balik ke luar masuk penjara.
Tersangka teridentifikasi berinisial MA, 41, berasal dari Jakarta Selatan,
MA merupakan residivis berbagai kasus dan terakhir pada bulan April 2023 baru keluar dari Rutan Salemba dalam perkara narkoba.
Baca Juga:
“MA diamankan saat sedang berada di Mall Bali Galeria 12 Juli 2023 bersama pacarnya berinisial RN,” ujar Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Panjaitan, Jumat (28/7).
Kombes Jansen Panjaitan memberikan keterangan didampingi Wakil Direktur Reskrimsus AKBP Ranefli Dian Candra dan Kasubdit Siber AKBP Nanang Prihasmoko.
Menurut Kombes Jansen, MA diamankan lantaran terlibat jual beli tiket hotel hingga pesawat memakai data kartu kredit orang lain.
Data kartu kredit itu didapatkan MA melalui dark web.
Dark web mengacu pada situs di internet yang sengaja disembunyikan dan untuk mengaksesnya membutuhkan perangkat lunak khusus, seperti tor browser.
Seorang pria asal Jakarta Selatan berinisial MA dibekuk di Bali, ternyata residivis yang baru keluar dari Rutan Salemba, kasusnya berat
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News