Polisi Terbitkan SP3 Kasus Ayah Bunuh Anak Kandung di Denpasar Bali, Fakta Miris Terungkap

Selasa, 11 Juli 2023 – 19:51 WIB
Polisi Terbitkan SP3 Kasus Ayah Bunuh Anak Kandung di Denpasar Bali, Fakta Miris Terungkap - JPNN.com Bali
Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas memastikan penyidik menerbitkan SP3 kasus pembunuhan yang melibatkan seorang ayah terhadap anak kandungnya sendiri di Denpasar, Bali. Foto: Dok JPNN.com

bali.jpnn.com, DENPASAR - Penyidik Polresta Denpasar memastikan menghentikan kasus pembunuhan dan bunuh diri pada Kamis 6 Juli 2023 sekitar pukul 11.00 WITA di rumah lantai dua di Jalan Bukit Tunggal Nomor 7 B, Denpasar Barat.

Dalam kasus yang bikin geger warga Denpasar ini, pelaku utama adalah Made Sudiantara alias MS, 46, sedangkan korban, putrinya sendiri berinisial PR, 26.

Seusai membunuh PR, MS tewas bunuh diri.

Menurut Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas, penyidik telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus ini, yakni Made Sudiantara.

Namun, karena pembunuhan tersebut dilakukan oleh orang yang telah meninggal dunia dengan cara membunuh dirinya sendiri, kasus tersebut dihentikan.

"Pelaku meninggal dunia.

Merujuk Pasal 109 ayat 2 KUHAP, maka penyidikan kasus ini dihentikan.

Penyidik segera menerbitkan SP3," kata Kombes Bambang Yugo Pamungkas.

Penyidik Polresta Denpasar menerbitkan SP3 kasus seorang ayah bernama Made Sudiantara yang tega membunuh anak kandungnya sendiri, fakta miris terungkap
Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News