Polresta Denpasar Panen Tangkapan Narkoba, Ciduk 30 Tersangka, Ada Residivis
bali.jpnn.com, DENPASAR - Peredaran narkoba di ibu kota provinsi Bali, Kota Denpasar, seperti tidak ada habisnya.
Selama bulan Agustus 2023, Satuan Narkoba Polresta Denpasar mengamankan 30 orang tersangka yang terlibat dalam 27 kasus berbeda.
Dari jumlah tersebut, 26 di antaranya adalah tersangka laki-laki, sedangkan perempuan ada sebanyak empat orang.
“30 tersangka diamankan pada waktu dan tempat berbeda,” ujar Wakapolresta Denpasar AKBP Wayan Jiartana, Senin (11/9).
Perwira menengah Polri ini mengatakan dari tangan tersangka diamankan 521.09 gram sabu-sabu, 3.48 gram ganja, 50 butir ekstasi setara 19.14 gram dan tembakau sintetis sebanyak 10.41 gram.
Dari 30 tersangka yang diamankan Polresta Denpasar, tiga di antaranya adalah residivis kasus berbeda.
Pertama, residivis kasus narkoba pada 2022, Kadek Pramana Herdiyasa.
Kedua, residivis kasus narkoba pada 2008 dan 2021, Ni Nyoman Sri Budining.
Polresta Denpasar panen tangkapan narkoba, selama Agustus 2023 berhasil mengamankan 30 tersangka, ada 3 residivis yang diamankan polisi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News