Update Penyegelan Kantor LABHI Bali! Pasang Garis Polisi & Sita BB, Lihat Tuh
bali.jpnn.com, DENPASAR - Penyidik Satuan Reskrim Polresta Denpasar akhirnya melakukan penyitaan barang bukti (BB) dalam kasus penutupan dan penyegelan Kantor Lembaga Advokasi Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) Bali di Blok C1 Jalan Badak Agung, Sumerta Kelod, Renon, Denpasar, kemarin (12/9).
Tim IV Satuan Reskrim Polresta Denpasar Iptu Alberto Diovant bersama tim Inafis mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyitaan barang bukti.
Tim penyidik juga melakukan pemasangan garis polisi dan menyita barang bukti dua buah papan tripleks, tiga kayu siku dan lima kayu balok yang digunakan untuk menutup akses pintu masuk kantor LABHI Bali.
Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, penyitaan barang bukti ini merupakan upaya penyidik mengungkap kasus penyegelan Kantor LABHI Bali beberapa waktu lalu.
Kasus ini dilaporkan pengacara Made Suardana dengan terlapor AA Ngurah Mayun Wira Ningrat.
"Penyitaan barang bukti merupakan langkah penting dalam proses hukum agar penyidikan kasus ini dapat berjalan dengan adil.
Keberadaan barang bukti ini dapat mendukung kebenaran terhadap laporan tersebut," ujar AKP Ketut Sukadi.
AKP Ketut Sukadi mengatakan penyidikan kasus ini masih terus berlanjut.
Update penyegelan kantor LABHI Bali di Jalan Badak Agung, Renon, Denpasar! polisi pasang garis polisi & sita BB, lihat tuh
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News