Begini Kronologi 3 Tersangka TPPO Tipu Ratusan Calon PMI di Bali, Parah

bali.jpnn.com, DENPASAR - Polda Bali menangkap tiga orang tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Masing-masing pengelola agen MAG Diamond (PT. Mutiara Abadi Gusmawan), M Akbar Gusmawan, 34, dan pasangan suami istri, pemilik Yayasan Diah Wisata, Agus Kusmanto dan Elly Yulianthini.
Tersangka menipu para korban dengan modus melakukan perekrutan calon pekerja migran Indonesia (PMI).
Mereka menjanjikan mengirim dan menempatkan calon PMI ke Jepang tanpa memiliki Surat Izin Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI).
“Awalnya seorang korban mengetahui ada agen MAG Diamond (PT. Mutiara Abadi Gusmawan) yang merekrut tenaga kerja Indonesia (TKI),” ujar Wadir Reskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra, Selasa (20/6).
Korban yang merasa tertarik kemudian melakukan pendaftaran menjadi TKI untuk berangkat ke Jepang.
“Pelapor diminta untuk melakukan pembayaran sebesar Rp 35 juta,” kata AKBP Ranefli Dian Candra lagi.
AKBP Ranefli mengatakan setelah melakukan pembayaran, korban diberikan pelatihan oleh perusahaan selama tiga bulan di kampus STIKOM Bali.
Begini kronologi penangkapan tiga tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penipu ratusan calon PMI di Bali, parah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News