Polda Bali Tangkap 3 Tersangka TPPO, Korban Merugi Miliaran, Ada yang Kenal?
bali.jpnn.com, DENPASAR - Ditreskrimsus Polda Bali kembali mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Selasa (20/6).
Tiga orang tersangka TPPO diamankan dalam kasus ini.
Masing-masing pengelola agen MAG Diamond (PT. Mutiara Abadi Gusmawan), M Akbar Gusmawan, 34, dan pasangan suami istri, pemilik Yayasan Diah Wisata, Agus Kusmanto dan Elly Yulianthini.
Tersangka menipu para korban dengan modus melakukan perekrutan calon pekerja migran Indonesia (PMI).
Mereka menjanjikan mengirim dan menempatkan calon PMI ke Jepang tanpa memiliki Surat Izin Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI).
Wadir Reskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan jumlah korban ketiga orang mencapai ratusan orang.
“Ada yang menjadi korban Yayasan Diah Wisata, tetapi ada juga yang MAG Diamond,” ujar AKBP Ranefli Dian Candra di Mapolda Bali, Selasa (20/6).
Menurut AKBP Ranefli, jumlah korban Yayasan Diah Wisata mencapai 30 orang.
Ditreskrimsus Polda Bali menangkap tiga tersangka TPPO, korban mencapai ratusan orang dengan kerugian menyentuh miliaran rupiah, ada yang kenal tersangka?
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News