Warga Tangerang Pelaku TPPO Diciduk di Bandara Ngurah Rai Bali

Senin, 12 Juni 2023 – 17:52 WIB
Warga Tangerang Pelaku TPPO Diciduk di Bandara Ngurah Rai Bali - JPNN.com Bali
Kedua pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bernama Heriyanto, 33 dan Sugito, 32, sama-sama dari Tangerang, Banten diamankan di Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai. Foto: Source for JPNN.

bali.jpnn.com, DENPASAR - Tim Garuda Bhuana Satreskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai berhasil menangkap dua warga Tangerang, Banten, pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Keduanya ditangkap Senin (12/6) lalu oleh anak buah Kasat Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Iptu Rioson Ritonga.

Kedua pelaku teridentifikasi Bernama Heriyanto, 33 dan Sugito, 32, sama-sama dari Tangerang, Banten.

“Pengungkapan kasus ini berdasar laporan masyarakat,” ujar Kabid Humas Polda Bali Kombes Satake Bayu.

Menurutnya, pada Jumat 9 Juni 2023 lalu, kepolisian menerima informasi ada orang yang hendak berangkat ke Kamboja, tanpa dokumen lengkap.

“Mereka mau berangkat tanpa persyaratan lengkap bekerja di luar negeri,” kata Kombes Satake Bayu dilansir dari laman Polres Bandara Ngurah Rai.

Tiga hari melakukan penyelidikan, Tim Garuda Bhuana akhirnya menangkap dua pelaku di area Bandara Ngurah Rai.

Berdasar hasil penyidikan, kedua pelaku mengakui perbuatannya.

Dua orang warga Tangerang pelaku tindak pidana perdagangan orang diciduk di Bandara Ngurah Rai Bali. Korban diimingi bekerja di Kamboja secara ilegal
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News