Polda Bali Tangkap 3 Tersangka TPPO, Korban Merugi Miliaran, Ada yang Kenal?

Para korban membayar biaya pemberangkatan dengan nilai berbeda.
Untuk tujuan Turki, korban harus membayar Rp 35 juta, sedangkan tujuan New Zealand sebesar Rp 75 juta.
“Uang yang diterima Yayasan Diah Wisata yang masuk rekening tersangka Elly Yulianthini mencapai Rp 2 miliar,” katanya.
Dari jumlah tersebut, Rp 1,6 miliar diserahkan tersangka kepada PT. Mega Angkasa dan PT. Arin Anugerah.
“Korban yang sudah melapor sebanyak lima orang, yang belum 25 orang,” katanya.
Korban agen MAG Diamond (PT. Mutiara Abadi Gusmawan), lebih banyak lagi, sekitar 280 – 290 orang.
Korban yang sudah melapor sebanyak 17 orang, yang belum sekitar 283 orang.
Para korban membayar biaya pemberangkatan sebesar Rp 25 – 35 juta.
Ditreskrimsus Polda Bali menangkap tiga tersangka TPPO, korban mencapai ratusan orang dengan kerugian menyentuh miliaran rupiah, ada yang kenal tersangka?
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News