Begini Kronologi 3 Tersangka TPPO Tipu Ratusan Calon PMI di Bali, Parah

Setelah melakukan pelatihan, korban kemudian membuat form visa di tempat pelatihan tersebut.
Menurut AKBP Ranefli, pelapor sudah menandatangani kontrak yang isi di dalam form atau kontrak kerja dan dijanjikan gaji sebesar USD 4.500.
Berdasar janji perusahaan, korban akan diberangkatkan menuju Jepang pada tanggal 30 Agustus 2022.
Namun, sampai saat ini para korban belum diberangkatkan.
“Korban mendapat Informasi dari rekan-rekannya bahwa PT. Mutiara Abadi Gusmawan mengirim TKI dengan visa holiday,” ungkapnya.
TKI yang berangkat ke Malaysia dengan visa holiday adalah Putu Winarti yang saat ini ada di negeri jiran, sedangkan korban bernama Dwi Lantari dikembalikan Imigrasi.
“Korban sempat ditawarkan untuk menjadi TKI ke Malaysia, tetapi tidak mau karena menggunakan visa holiday,” ucapnya.
Berdasarkan laporan korban, polisi bergerak dan menangkap tiga tersangka.
Begini kronologi penangkapan tiga tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penipu ratusan calon PMI di Bali, parah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News