Pengungsi Palestina Daftar UNHCR Sebelum Dideportasi, Sabu-sabu Bikin Impiannya Kandas
bali.jpnn.com, DENPASAR - Keputusan tegas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi seorang pengungsi asal Palestina berinisial AMHM, 38, kemarin (16/6) membuka fakta baru.
“Tujuan awal AMHM ke Indonesia pada Februari 2019 silam untuk berlibur,” ujar Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah, Sabtu (17/6).
Namun, baru sebulan di Indonesia, tepatnya pada Maret 2019, AMHM mendaftarkan diri sebagai pengungsi ke Kantor UNHCR di Indonesia.
Statusnya pun saat itu berubah.
Petaka terjadi saat menunggu negara suaka, AMHM bikin masalah sendiri.
Pada 14 Desember 2021, AMHM dibekuk aparat kepolisian setelah kedapatan membeli sabu-sabu di depan sebuah minimarket di wilayah Kuta.
Pengungkapan kasus berawal informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa sering terjadi transaksi narkotika di seputaran Jalan Raya Kuta.
Pada saat penangkapan, anggota kepolisian menemukan satu paket sabu-sabu seberat 0.16 gram yang baru saja dibeli AMHM seharga Rp 800 ribu.
Pengungsi Palestina berinisial AMHM ternyata sempat mendaftar ke UNHCR sebagai pencari suaka sebelum dideportasi, sabu-sabu bikin impiannya kandas
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News