Pengungsi Palestina Daftar UNHCR Sebelum Dideportasi, Sabu-sabu Bikin Impiannya Kandas
AMHM akhirnya divonis pidana selama satu tahun dan enam bulan karena terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AMHM pun dijebloskan ke Rutan Bangli.
AMHM selesai menjalani pemidanaan pada 22 April 2023.
Namun, karena belum bisa dideportasi, Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar menyerahkan AMHM ke Rudenim Denpasar untuk didetensi.
Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah mengatakan setelah didetensi selama 56 hari, AMHM bersedia melepaskan status pengungsinya untuk meninggalkan wilayah Indonesia.
Setelah urusan administrasi kelar, AMHM dideportasi sesuai dengan jadwal.
Menurutnya, berdasarkan Pasal 99 jo Pasal 102 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, orang asing yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum, dapat dikenakan penangkalan seumur hidup.
“Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” papar Babay Baenullah.
Pengungsi Palestina berinisial AMHM ternyata sempat mendaftar ke UNHCR sebagai pencari suaka sebelum dideportasi, sabu-sabu bikin impiannya kandas
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News