Pengungsi Palestina Daftar UNHCR Sebelum Dideportasi, Sabu-sabu Bikin Impiannya Kandas
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu mengatakan pendeportasian ini merupakan bentuk penegakan hukum terhadap WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian.
Anggiat mengajak seluruh masyarakat Bali untuk melaporkan ke pihak berwenang jika ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh WNA di wilayahnya.
"Saya mengharapkan kepada seluruh WNA yang berkunjung ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum, norma serta nilai budaya masyarakat Bali.
Jadi, jika melakukan pelanggaran tidak akan ada tempat bersembunyi karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku," ucap Anggiat. (lia/JPNN)
Pengungsi Palestina berinisial AMHM ternyata sempat mendaftar ke UNHCR sebagai pencari suaka sebelum dideportasi, sabu-sabu bikin impiannya kandas
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News