Imigrasi Tunda Deportasi Bule Denmark Pamer Alat Kelamin di Seminyak
bali.jpnn.com, DENPASAR - Penyidik Polresta Denpasar memastikan menangguhkan proses hukum bule Denmark berinisial CAP, 49, yang memamerkan alat kelaminnya di Seminyak, Kuta, Badung, Bali, beberapa hari lalu.
Keputusan tersebut diambil lantaran berdasarkan pemeriksaan psikiater RSUP Prof Ngoerah, CAP mengidap gangguan kejiwaan.
Oleh karena itu, penyidik Polresta Denpasar memutuskan menangguhkan proses hukum terhadap CAP.
“Yang bersangkutan tidak bisa menjalankan proses hukum, tidak bisa diminta pertanggungjawaban,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Ngurah Rai Sugito mendukung semua proses yang dilakukan oleh Polresta Denpasar.
Menurutnya, Imigrasi akan melakukan tindakan keimigrasian jika diperlukan.
"Apabila diperlukan tindakan keimigrasian lebih lanjut setelah selesai proses pemeriksaan, Imigrasi Ngurah Rai akan mengurus proses pemulangan atau deportasi.
Tentu rekomendasi dari kepolisian," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Ngurah Rai Sugito di Polsek Kuta, Badung, Bali, Selasa (6/6).
Imigrasi Ngurah Rai tunda deportasi bule Denmark berinisial CAP yang memamerkan alat kelamin di Seminyak, Kuta
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News