Imigrasi Tunda Deportasi Bule Denmark Pamer Alat Kelamin di Seminyak

Selasa, 06 Juni 2023 – 19:14 WIB
Imigrasi Tunda Deportasi Bule Denmark Pamer Alat Kelamin di Seminyak - JPNN.com Bali
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Ngurah Rai Sugito, Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas dan Kapolsek Kuta Kompol Yogie Pramagita memberikan keterangan kepada awak media. Foto: Humas Polresta Denpasar

Sugito mengatakan CAP dan suaminya CM, 49, dalam catatan imigrasi masa izin tinggalnya telah habis sejak 11 Mei 2023.

Namun, karena tersandung kasus tersebut, imigrasi mengecualikan pelanggaran tersebut sambil menunggu perkembangan lebih lanjut terkait hasil pemeriksaan kejiwaan terhadap CAP.

Sebelumnya, bule Denmark tersebut mengaku memamerkan alat kelaminnya karena terbawa suasana ketika menceritakan pengalaman mereka saat melihat praktik prostitusi yang dilakoni oleh wanita pria (waria) di Thailand.

 Aksinya tersebut, terekam ponsel seorang warga hingga potongan video tersebut viral di media sosial.

Polisi pun melakukan penyelidikan dan menangkap CAP.

Penyidik menjerat CAP dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar. (lia/JPNN)

Imigrasi Ngurah Rai tunda deportasi bule Denmark berinisial CAP yang memamerkan alat kelamin di Seminyak, Kuta

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News