Imigrasi Tunda Deportasi Bule Denmark Pamer Alat Kelamin di Seminyak

Sugito mengatakan CAP dan suaminya CM, 49, dalam catatan imigrasi masa izin tinggalnya telah habis sejak 11 Mei 2023.
Namun, karena tersandung kasus tersebut, imigrasi mengecualikan pelanggaran tersebut sambil menunggu perkembangan lebih lanjut terkait hasil pemeriksaan kejiwaan terhadap CAP.
Sebelumnya, bule Denmark tersebut mengaku memamerkan alat kelaminnya karena terbawa suasana ketika menceritakan pengalaman mereka saat melihat praktik prostitusi yang dilakoni oleh wanita pria (waria) di Thailand.
Aksinya tersebut, terekam ponsel seorang warga hingga potongan video tersebut viral di media sosial.
Polisi pun melakukan penyelidikan dan menangkap CAP.
Penyidik menjerat CAP dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar. (lia/JPNN)
Imigrasi Ngurah Rai tunda deportasi bule Denmark berinisial CAP yang memamerkan alat kelamin di Seminyak, Kuta
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News