Imigrasi Denpasar Deportasi Pengungsi Palestina, Alasannya Bikin Syok
bali.jpnn.com, DENPASAR - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi seorang pengungsi asal Palestina berinisial AMHM, 38.
AMHM dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai, Jumat (16/6) kemarin dengan pengawalan ketat aparat Rudenim Denpasar.
AMHM dideportasi seusai menjalani hukuman di Rutan Bangli pada 22 April 2023 lalu.
Namun, proses pendeportasian terhadap AMHM belum bisa dilakukan saat itu juga lantaran terkendala administrasi.
Kantor Imigrasi Denpasar masih menunggu tiket kepulangan AMHM ke negaranya.
Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar kemudian menyerahkan AMHM ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
“AMHM diserahkan pada hari yang sama untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut,” ujar Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah, Sabtu (17/6) dalam pernyataan resminya yang diterima redaksi.
AMHM menjalani pemidanaan di Rutan Bangli setelah terlibat kasus narkoba di Bali.
Imigrasi Denpasar deportasi seorang pengungsi asal Palestina berinisial AMHM, alasannya bikin syok
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News