Imigrasi Denpasar Deportasi Pengungsi Palestina, Alasannya Bikin Syok

Sabtu, 17 Juni 2023 – 21:42 WIB
Imigrasi Denpasar Deportasi Pengungsi Palestina, Alasannya Bikin Syok - JPNN.com Bali
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi seorang pengungsi asal Palestina berinisial AMHM, 38 (pakai topi) melalui Bandara Ngurah Rai kemarin dengan pengawalan ketat aparat Rudenim Denpasar. Foto: Humas Kemenkumham Bali.

Pada 14 Desember 2021 lalu, AMHM dibekuk petugas kepolisian setelah kedapatan membeli sabu-sabu-sabu di Jalan Raya Kuta, Badung, Bali.

“AMHM dipidana selama satu tahun dan enam bulan,” kata Babay Baenullah.

Babay Baenullah mengatakan setelah didetensi selama 56 hari dan segala urusan administrasi kelar, AMHM dideportasi sesuai dengan jadwal.

Menurutnya, berdasarkan Pasal 99 jo Pasal 102 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, orang asing yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum, dapat dikenakan penangkalan seumur hidup.

“Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” papar Babay Baenullah. (lia/JPNN)

Imigrasi Denpasar deportasi seorang pengungsi asal Palestina berinisial AMHM, alasannya bikin syok

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News