Imigrasi Denpasar Deportasi Pengungsi Palestina, Alasannya Bikin Syok
Pada 14 Desember 2021 lalu, AMHM dibekuk petugas kepolisian setelah kedapatan membeli sabu-sabu-sabu di Jalan Raya Kuta, Badung, Bali.
“AMHM dipidana selama satu tahun dan enam bulan,” kata Babay Baenullah.
Babay Baenullah mengatakan setelah didetensi selama 56 hari dan segala urusan administrasi kelar, AMHM dideportasi sesuai dengan jadwal.
Menurutnya, berdasarkan Pasal 99 jo Pasal 102 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, orang asing yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum, dapat dikenakan penangkalan seumur hidup.
“Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” papar Babay Baenullah. (lia/JPNN)
Imigrasi Denpasar deportasi seorang pengungsi asal Palestina berinisial AMHM, alasannya bikin syok
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News