Deportasi Bule Denmark Pamer Alat Kelamin Picu Polemik, Kombes Bambang Berkata
bali.jpnn.com, DENPASAR - Keputusan Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi bule Denmark berinisial CAP, 49, menjadi pertanyaan banyak pihak.
CAP dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai setelah aksinya memamerkan alat kelamin di kawasan wisata Seminyak, Legian, Kuta, viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Padahal, penyidik Polresta Denpasar pada Minggu 28 Mei 2023 lalu telah menetapkan CAP sebagai tersangka.
Penyidik menjerat CAP melanggar Undang Undang-Undang pornografi.
Namun, dalam proses penyidikan CAP mengaku depresi.
Atas permintaan dari Konsulat Denmark, penyidik Polresta Denpasar kemudian membawa CAP ke psikiater RSUP Prof Ngoerah dengan hasil pemeriksaan mengidap gangguan kejiwaan.
"Hasil pemeriksaan 5 Juni 2023 yang bersangkutan dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan, sehingga tidak bisa melanjutkan proses hukum dan dimintai pertanggungjawaban," kata Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas.
Secara otomatis kasus pidananya berhenti.
Deportasi bule Denmark yang memamerkan alat kelamin berinisial CAP memicu polemik, Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas berkata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News