Deportasi Bule Denmark Pamer Alat Kelamin Picu Polemik, Kombes Bambang Berkata
“Proses hukumnya tidak bisa dilanjutkan, langsung SP3,” ujar Kombes Bambang Yugo Pamungkas.
Menurut Kapolresta Kombes Bambang Yugo Pamungkas, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tersebut dikeluarkan penyidik sah demi hukum.
Berdasarkan Undang-Undang, orang dengan gangguan kejiwaan terbebas dari tuntutan pidana. Penyidik Polresta Denpasar pun memberikan SP3 tersebut kepada imigrasi sebagai salah satu dasar untuk dilakukan deportasi.
"SP3 itu ditembuskan kepada imigrasi sebagai dasar untuk deportasi," beber Kombes Bambang Yugo Pamungkas.
CAP akhirnya dideportasi menggunakan penerbangan Qatar Airways QR961 rute Denpasar - Doha pukul 01.05 WITA, dilanjutkan dengan Finnair AY1986 rute Doha – Copenhagen.
Tim Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai menjerat CAP melanggar Pasal 75 Ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (lia/JPNN)
Deportasi bule Denmark yang memamerkan alat kelamin berinisial CAP memicu polemik, Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas berkata
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News