Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 3 WNA, Salah Satunya Sempat Bikin Viral, Asli Parah
bali.jpnn.com, DENPASAR - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai kembali melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan warga negara asing (WNA) saat berlibur ke Bali.
Kali ini tiga orang WNA dideportasi Imigrasi Ngurah Rai sekaligus dalam satu hari.
Ketiga WNA yang dideportasi, yakni dua WNA berjenis kelamin laki-laki asal Tiongkok berinisial SY, 38 dan XZ, 39, serta seorang bule Denmark berinisial CAP, 49.
CAP ikut dideportasi setelah nekat memamerkan alat kelaminnya di kawasan wisata Seminyak, Kuta, Badung, beberapa waktu lalu.
“SY dan XZ diamankan tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai saat patroli keimigrasian,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito.
SY dan XZ dideportasi karena telah tinggal di Indonesia melebihi masa izin tinggal alias overstay lebih dari 60 hari.
SY masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 19 Desember 2022 menggunakan visa on arrival (VOA).
“Izin tinggal SY berakhir sejak 17 Januari 2023,” kata Sugito.
Imigrasi Ngurah Rai Bali mendeportasi 3 WNA, yakni 2 WNA China dan satu bule Denmakr, salah satunya sempat bikin viral, asli parah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News