Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 3 WNA, Salah Satunya Sempat Bikin Viral, Asli Parah
Oleh karena itu, CAP tidak bisa menjalani proses hukum dan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya.
CAP dideportasi menggunakan penerbangan Qatar Airways QR961 rute Denpasar - Doha pukul 01.05 WITA, dilanjutkan dengan Finnair AY1986 rute Doha – Copenhagen.
CAP dijerat Pasal 75 Ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Ketiganya dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan nama yang bersangkutan dicantumkan dalam daftar penangkalan,” tuturnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Anggiat Napitupulu memastikan fokus melakukan pengawasan orang asing dengan patroli keimigrasian.
"Kami juga telah menyebarluaskan selabaran Do and Don't bagi wisatawan mancanegara yang masuk ke Bali agar mereka memahami hukum dan norma yang berlaku di Bali.
Apabila terdapat WNA yang melanggar peraturan hukum, kami akan lakukan tindakan tegas dengan melakukan pendeportasian," papar Anggiat Napitupulu. (lia/JPNN)
Imigrasi Ngurah Rai Bali mendeportasi 3 WNA, yakni 2 WNA China dan satu bule Denmakr, salah satunya sempat bikin viral, asli parah
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News