Pelanggaran Hukum 3 WN Afrika Ini Berat, Imigrasi Bertindak Tegas
Namun, karena pendeportasian tidak dapat dilakukan segera, AJK diserahkan kepada Rudenim Denpasar pada 8 Desember 2022.
Pada kasus lainya, CAO dan CO masuk Indonesia pada 28 Oktober 2017 melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta dengan menggunakan visa kunjungan.
Keduanya datang ke Indonesia dengan tujuan berbisnis, yaitu membeli baju dan dijual ke negaranya, disamping beberapa bisnis lainnya.
Namun, bisnis baju tersebut tidak berjalan lancar lantaran persyaratan dokumen perizinan seperti KITAS yang tidak dimiliki keduanya.
Pada September 2022 CAO dan CO memutuskan pindah ke Bali untuk mencari lingkungan tempat tinggal yang baru meski izin tinggalnya telah habis masa berlakunya sejak 2018.
CAO dan CO tidak tahu informasi tentang perpanjangan izin tinggal, sehingga mereka membiarkan dirinya mengalami overstay.
Keduanya kehabisan uang sehingga tidak mampu lagi untuk membeli tiket kembali ke negaranya. Setelah tinggal selama beberapa lama di Bali, dan tampak mencurigakan, pada bulan April CAO dan CO dilaporkan masyarakat kepada Imigrasi Denpasar.
Tidak berselang lama, Imigrasi Denpasar merespon laporan tersebut dan mengamankan keduanya.
Pelanggaran hukum 3 WN Afrika dari Pantai Gading dan Nigeria ini berat, Imigrasi Denpasar bertindak tegas dan mendeportasi ketiganya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News