Pelanggaran Hukum 3 WN Afrika Ini Berat, Imigrasi Bertindak Tegas

Rabu, 17 Mei 2023 – 18:31 WIB
Pelanggaran Hukum 3 WN Afrika Ini Berat, Imigrasi Bertindak Tegas - JPNN.com Bali
3 WN dari Afrika, satu dari Pantai Gading dan dua dari Nigeria dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai karena overstay dan melakukan pelanggaran pidana di Indonesia. Foto: Humas Kemenkumham Bali

Namun, proses pendeportasian belum dapat dilakukan segera sehingga CAO dan CO diserahkan ke Rudenim Denpasar. (lia/JPNN)

Pelanggaran hukum 3 WN Afrika dari Pantai Gading dan Nigeria ini berat, Imigrasi Denpasar bertindak tegas dan mendeportasi ketiganya

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News