Pelanggaran Hukum 3 WN Afrika Ini Berat, Imigrasi Bertindak Tegas
Rabu, 17 Mei 2023 – 18:31 WIB

3 WN dari Afrika, satu dari Pantai Gading dan dua dari Nigeria dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai karena overstay dan melakukan pelanggaran pidana di Indonesia. Foto: Humas Kemenkumham Bali
Namun, proses pendeportasian belum dapat dilakukan segera sehingga CAO dan CO diserahkan ke Rudenim Denpasar. (lia/JPNN)
Pelanggaran hukum 3 WN Afrika dari Pantai Gading dan Nigeria ini berat, Imigrasi Denpasar bertindak tegas dan mendeportasi ketiganya
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News