Pelanggaran Hukum 3 WN Afrika Ini Berat, Imigrasi Bertindak Tegas
bali.jpnn.com, DENPASAR - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi tiga warga negara (WN) Afrika, Selasa (16/5) malam kemarin.
AJK, 28, WN Pantai Gading; CAO, 33 dan CO, 35, WN Nigeria, dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai Bali pukul 19.35 WITA tujuan akhir Addis Ababa Bole International, Ethiopia karena overstay berbulan-bulan.
Enam petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat sampai ketiganya memasuki pesawat sebelum meninggalkan wilayah Indonesia.
“Sebelum dideportasi, AJK didetensi selama kurang lebih lima bulan, sedangkan CAO dan CO selama sebulan.
Setelah siap administrasi, ketiganya dideportasi,” ujar Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah, Rabu (17/5).
Menurut Babay Baenullah, setelah dideportasi, AJK, CAO dan CO dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
Ketiganya dideportasi karena telah melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
AJK masuk wilayah Indonesia pada bulan Februari 2019 menggunakan bebas visa kunjungan yang berlaku sampai Maret 2019.
Pelanggaran hukum 3 WN Afrika dari Pantai Gading dan Nigeria ini berat, Imigrasi Denpasar bertindak tegas dan mendeportasi ketiganya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News