Imigrasi Deportasi WNA Tiongkok Hidup Menggelandang di Ubud, Nasibnya Memprihatinkan
bali.jpnn.com, DENPASAR - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar kembali mendeportasi warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran keimigrasian selama berlibur di Bali.
Rabu (5/4) kemarin, Imigrasi mendeportasi pasangan ibu dan anak asal Tiongkok, berinisial LL, 54 dan WT, 25.
“Kedua WNA Tiongkok menjalani detensi hampir delapan bulan, setelah siap administrasinya, baru dideportasi,” kata Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah, Kamis (6/4).
Menurut Babay Baenullah, LL dan WT dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai kemarin pukul 21.45 WITA dengan tujuan akhir Bandara Internasional Beijing.
Enam petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat sampai keduanya memasuki pesawat.
LL dan WT datang ke Indonesia pada awal Februari 2020 melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno Hatta.
Keduanya masuk Indonesia menggunakan visa kunjungan saat kedatangan.
Tujuan mereka datang ke Indonesia untuk mempelajari kebudayaan Bali dan karena keadaan Covid-19 di Beijing, Tiongkok pada saat itu mengkhawatirkan.
Imigrasi Denpasar mendeportasi WNA Tiongkok, pasangan ibu dan anak yang hidup menggelandang di Ubud Gianyar, nasibnya memprihatinkan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News