Imigrasi Denpasar Deportasi Bule Amerika Overstay 1.073 Hari, Kisahnya Penuh Haru
bali.jpnn.com, DENPASAR - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar kembali mendeportasi warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran keimigrasian di Bali.
Seorang bule Amerika Serikat berinisial RK, 46, dideportasi karena tinggal melebihi masa berlaku visanya alias overstay selama 1.073 hari.
Bule Amerika ini dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai, Bali, menumpang pesawat Philippines Airlines tujuan Manila, Filipina, kemudian berlanjut ke New York, Amerika Serikat.
“RK membeli tiket untuk pulang ke negaranya atas bantuan dari keluarganya,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi.
RK diketahui masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai Bali pada 13 Maret 2020.
WNA Amerika Serikat ini masuk menggunakan visa kunjungan.
Selama di Bali, aktivitasnya adalah berolahraga dan berkunjung ke rumah kekasihnya, warga negara Indonesia (WNI).
RK semula berencana hanya untuk liburan di Bali.
Imigrasi Denpasar mendeportasi bule Amerika Serikat berinisial RK yang overstay di Bali selama 1.073 hari, kisahnya penuh haru
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News