Imigrasi Ngurah Rai Bali Kembali Deportasi WNA Rusia, Lihat Tuh Tampang Si Bule
bali.jpnn.com, DENPASAR - Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali, kembali bertindak tegas dengan melakukan pendeportasian terhadap empat warga negara asing (WNA) berkebangsaan Rusia berinisial RK, AGr, AGa, dan DG.
Keempat bule Rusia itu dideportasi lantaran melakukan pelanggaran aturan keimigrasian.
Keempat WNA tersebut dideportasi Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Senin (20/3) malam dan Selasa (22/3) dini hari melalui Bandara Ngurah Rai.
Baca Juga:
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito mengatakan keempat WNA yang dideportasi tersebut berasal dari dua kasus.
RK dan AGr dideportasi akibat penyalahgunaan izin tinggal, yaitu menggunakan izin tinggal kunjungan untuk memberikan jasa pelatihan berkendara sepeda motor.
Dua WNA Rusia lainnya, AGa dan DG dideportasi akibat tinggal di wilayah Indonesia melebihi masa izin tinggal alias overstay.
“Terhadap WNA tersebut dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan.
Keempat WNA tersebut sudah dideportasi ke negara asalnya oleh petugas Imigrasi Ngurah Rai pada 21 Maret 2023 malam hari dan dini hari tadi,” ujar Sugito.
Imigrasi Ngurah Rai Bali kembali melakukan tindakan deportasi terhadap empat WNA Rusia, lihat tuh tampang si bule
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News